Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Siapa Saja?

Kompas.com - 28/11/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2014.

Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Debat Capres-Cawapres Akan Digelar 5 Kali, Ini Teknisnya

Golongan yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024

Merujuk Pasal 280 (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Sanksi jika melanggar

Sanksi kepada pihak yang melanggar larangan tersebut diatur pada Pasal 493 UU Pemilu, berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sedangkan, para pejabat yang disebutkan di atas dan turut mengikuti kampanye dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye pemilu.Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi kampanye pemilu.
Larangan lain dalam kampanye

Ada larangan yang lain yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu 2024, yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, yaitu:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tidak Harus Mundur

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com