KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2014.
Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye.
Siapa saja mereka?
Baca juga: Debat Capres-Cawapres Akan Digelar 5 Kali, Ini Teknisnya
Merujuk Pasal 280 (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024:
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Sanksi kepada pihak yang melanggar larangan tersebut diatur pada Pasal 493 UU Pemilu, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sedangkan, para pejabat yang disebutkan di atas dan turut mengikuti kampanye dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Ada larangan yang lain yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu 2024, yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, yaitu:
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tidak Harus Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.