KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Besaran biaya haji tahun mendatang disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Dalam penetapan biaya haji 2024 juga disepakati biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp 56 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 37 juta.
"Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 Masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," kata Yaqut dikutip dari Kompas.com, Senin.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," tambahnya.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Baca juga: Perbedaan Usulan Biaya Haji 2024 antara Kemenag dan Panja Komisi VIII DPR
Perlu diketahui bahwa biaya haji 2024 yang telah disetujui Kemenag dan Komisi VIII DPR lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan pemerintah, yaitu sebesar Rp 105 juta.
Usulan tersebut sempat disampaikan Kemenag ketika rapat panja bersama Komisi VIII DPR pada Senin (13/11/2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, nominal penetapan biaya haji 2024 turun dari jumlah yang diusulkan karena penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.
Contohnya, usulan biaya penerbangan yang awalnya rerata Rp 36,018 juta ditekan menjadi Rp 33,427 juta setelah Panita Kerja (Panja) Haji 2024 melakukan pembaahasan bersama.
Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?
Di sisi lain, penyesuaian juga terjadi pada komponen akomodasi di Mekkah, Arab Saudi.
Akomodasi di Mekkah yang semula diusulkan 4.653,00 riyal menjadi 4.230,00 riyal.
Penyesuian turut dilakukan pada akomodasi di Madinah di mana usulan awal 1.454,00 riyal turun menjadi 1.325 riyal.
"Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga 18,50 riyal turun menjadi 16,50 riyal untuk makan siang dan malam, serta 10,00 riyal untuk sarapan," ujar Hilman dikutip dari laman Kemenag.
"Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs dollar AS dan riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar AS yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sedangkan kurs riyal yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160," tambahnya.