Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI soal Keluhan Penumpang yang Tak Tahu Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg

Kompas.com - 26/01/2024, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api mengaku tidak mengetahui aturan bagasi kereta dibatasi maksimal 20 kilogram.

Ketidaktahuan tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun media sosial X @WingDirgantara2, Rabu (24/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah video yang menampilkan bagasi di atas 20 kilogram dikenakan tarif tambahan sesuai kelebihan masing-masing.

Seseorang dalam video juga menyayangkan minimnya pemberitahuan aturan batasan bagasi kereta, terutama di kanal mitra penjualan tiket kereta api.

"Serius ini bagasi dibatasi 20 Kg? Apa alasan adanya pembatasan ini? Apakah kalau penumpang bawa bagasi lebih dari 20Kg lokomotifnya terlalu berat buat narik?" tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana aturan bagasi kereta?

Baca juga: Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan

 

Bagasi dibatasi 20 kilogram aturan lama

Vice President (VP) Public Relations PT KAI (Persero), Joni Martinus mengatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Saat memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI, calon penumpang akan menemukan syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi.

Menurut Joni, ketentuan tersebut harus dibaca dan disetujui calon penumpang sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram," kata dia.

Lebih lanjut, aturan bagasi kereta gratis tanpa biaya tambahan meliputi:

  • Berat maksimal 20 kilogram
  • Volume maksimal 100 desimeter kubik (100 liter)
  • Dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter, sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Baca juga: KAI Klaim Belum Ada Bukti Data Bocor, Pakar Ungkap Hal Sebaliknya

Jika saat boarding di stasiun diketahui membawa bagasi melebihi muatan, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar:

  • Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif
  • Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis
  • Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Joni melanjutkan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang.

Barang bawaan juga dapat ditaruh di tempat lain yang sekiranya tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain maupun menimbulkan kerusakan pada kereta.

Halaman:

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com