KOMPAS.com - Penumpang kereta api mengaku tidak mengetahui aturan bagasi kereta dibatasi maksimal 20 kilogram.
Ketidaktahuan tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun media sosial X @WingDirgantara2, Rabu (24/1/2024).
Tampak dalam unggahan, sebuah video yang menampilkan bagasi di atas 20 kilogram dikenakan tarif tambahan sesuai kelebihan masing-masing.
Seseorang dalam video juga menyayangkan minimnya pemberitahuan aturan batasan bagasi kereta, terutama di kanal mitra penjualan tiket kereta api.
"Serius ini bagasi dibatasi 20 Kg? Apa alasan adanya pembatasan ini? Apakah kalau penumpang bawa bagasi lebih dari 20Kg lokomotifnya terlalu berat buat narik?" tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana aturan bagasi kereta?
Baca juga: Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan
Vice President (VP) Public Relations PT KAI (Persero), Joni Martinus mengatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Saat memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI, calon penumpang akan menemukan syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi.
Menurut Joni, ketentuan tersebut harus dibaca dan disetujui calon penumpang sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram," kata dia.
Lebih lanjut, aturan bagasi kereta gratis tanpa biaya tambahan meliputi:
Baca juga: KAI Klaim Belum Ada Bukti Data Bocor, Pakar Ungkap Hal Sebaliknya
Jika saat boarding di stasiun diketahui membawa bagasi melebihi muatan, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar:
Joni melanjutkan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang.
Barang bawaan juga dapat ditaruh di tempat lain yang sekiranya tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain maupun menimbulkan kerusakan pada kereta.
Ketentuan berbeda berlaku untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik dan dimensi 70 x 48 x 60 sentimeter.
"Tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Joni.
Baca juga: Ada Kereta Panoramic dalam Rangkaian KA Pangandaran dan KA Papandayan, Simak Tarifnya
Selain aturan pembatasan, KAI turut mengatur sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam bagasi kereta api.
Barang-barang yang tidak diperbolehkan tersebut, meliputi:
Masyarakat yang belum mengetahui atau menginginkan informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dapat menghubungi customer service KAI di stasiun.
Informasi lanjutan juga dapat diperoleh melalui contact center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tutup Joni.
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Argo Cheribon Sepanjang Januari 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.