Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI soal Keluhan Penumpang yang Tak Tahu Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg

Kompas.com - 26/01/2024, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api mengaku tidak mengetahui aturan bagasi kereta dibatasi maksimal 20 kilogram.

Ketidaktahuan tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun media sosial X @WingDirgantara2, Rabu (24/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah video yang menampilkan bagasi di atas 20 kilogram dikenakan tarif tambahan sesuai kelebihan masing-masing.

Seseorang dalam video juga menyayangkan minimnya pemberitahuan aturan batasan bagasi kereta, terutama di kanal mitra penjualan tiket kereta api.

"Serius ini bagasi dibatasi 20 Kg? Apa alasan adanya pembatasan ini? Apakah kalau penumpang bawa bagasi lebih dari 20Kg lokomotifnya terlalu berat buat narik?" tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana aturan bagasi kereta?

Baca juga: Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan

 

Bagasi dibatasi 20 kilogram aturan lama

Vice President (VP) Public Relations PT KAI (Persero), Joni Martinus mengatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Saat memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI, calon penumpang akan menemukan syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi.

Menurut Joni, ketentuan tersebut harus dibaca dan disetujui calon penumpang sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram," kata dia.

Lebih lanjut, aturan bagasi kereta gratis tanpa biaya tambahan meliputi:

  • Berat maksimal 20 kilogram
  • Volume maksimal 100 desimeter kubik (100 liter)
  • Dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter, sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Baca juga: KAI Klaim Belum Ada Bukti Data Bocor, Pakar Ungkap Hal Sebaliknya

Jika saat boarding di stasiun diketahui membawa bagasi melebihi muatan, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar:

  • Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif
  • Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis
  • Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Joni melanjutkan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang.

Barang bawaan juga dapat ditaruh di tempat lain yang sekiranya tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain maupun menimbulkan kerusakan pada kereta.

Ketentuan berbeda berlaku untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik dan dimensi 70 x 48 x 60 sentimeter.

"Tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Joni.

Baca juga: Ada Kereta Panoramic dalam Rangkaian KA Pangandaran dan KA Papandayan, Simak Tarifnya

Barang yang tidak boleh dibawa di kereta

Aturan bagasi kereta api.Dokumen PT KAI (Persero) Aturan bagasi kereta api.

Selain aturan pembatasan, KAI turut mengatur sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam bagasi kereta api.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan tersebut, meliputi:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau senjata tajam
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak
  • Benda yang berbau busuk dan amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lain
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya.

Masyarakat yang belum mengetahui atau menginginkan informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dapat menghubungi customer service KAI di stasiun.

Informasi lanjutan juga dapat diperoleh melalui contact center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tutup Joni.

Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Argo Cheribon Sepanjang Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com