Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Namun, setelah peserta meninggal dunia, Anda perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ada pemotongan iuran lagi.

Langkah ini salah satunya bisa dilakukan secara daring atau online lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa)

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, masyarakat yang punya anggota keluarga yang telah meninggal dunia perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan.

"Jika ada keluarga yang meninggal, diharapkan keluarga atau ahli waris segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Berikut syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online melalui Pandawa dengan menyertakan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa. 

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta yang meninggal dunia
  • Kartu Keluarga (KK)

Semua file tersebut disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online

Dikutip dari Kompas.com (28/11/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
  • Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
  • Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuran tersebut, lalu kirimkan
  • Bila sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.

Bagi Anda yang mempunyai anggota keluarga yang telah meninggal dunia, jangan lupa cek lagi status kepesertaan BPJS Kesehatannyanya. 

Bila belum diurus, coba ikuti langkah-langkah atau cara menonaktifkan BPJS karena meninggal secara online yang praktis melalui Pandawa di atas.  

Selain itu, Anda juga bisa mengurus pemberhentian kepesertaan ini secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/27/100100065/5-cara-menonaktifkan-bpjs-kesehatan-karena-meninggal-dunia-secara-online

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke