Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Kompas.com - 27/01/2024, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa layanan kesehatan yang diberikan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, konsultasi medis, dan layanan keluarga berencana (KB) bagi peserta.

Meski begitu, warganet mengungkapkan bahwa layanan KB tak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun X @lilstarlildust pada Jumat (26/1/2024).

"Skrng suntik kb gak ditanggung bpjs, harus bayar dulunya gratis," tulis pengunggah.

Lantas, benarkah biaya suntik KB tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Kemudian apa saja layanan KB yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, seperti pelayanan kesehatan lain, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan KB untuk seluruh peserta JKN.

"Layanan KB tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan, yakni dengan rujukan berjenjang dan indikasi medis," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Ia mengungkapkan, dalam penyelenggaraan pelayanan KB, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Adapun ketentuan pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi (alkon) telah diatur dengan Peraturan Kepala BKKBN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut beberapa layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Konseling

Salah satu layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni layanan konseling.

Konseling tersebut penting dilakukan supaya peserta JKN dapat mengetahui manfaat serta efek samping dari metode kontrasepsi yang dipilih.

Kemudian, untuk metode kontrasepsi yang dijamin BPJS Kesehatan ada beberapa macam, meliputi:

  • Pil kontrasepsi oral
  • Kondom
  • Alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau intrauterine device (IUD)
  • KB implan
  • KB suntik
  • Vasektomi dan tubektomi.

2. Tubektomi dan vasektomi

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga menjamin pemasangan alat kontrasepsi jenis tubektomi dan vasektomi.

Vasektomi dan tubektomi adalah salah satu layanan KB yang bisa dilakukan untuk menghambat kehamilan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com