Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya

Kompas.com - 26/01/2024, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X mempertanyakan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, namun ia tak segera melaporkan status peserta yang sudah meninggal.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X @nisaataheiya, pada Jumat (26/1/2024).

Pengunggah juga menyampaikan, saat mengalami keterlambatan pelaporan tersebut, ia tak membayar iuran BPJS Kesehatan yang bersangkutan.

"Halo @BPJSKesehatanRI bgmn caranya menonaktifkan peserta bpjs yang sudah meninggal dunia 1.5tahun lalu? Selama itu jg, sdh tdk aktif membayar iuaran," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang yang telah meninggal dunia, namun telat melaporkannya? Kemudian, apakah tagihan masih harus dibayarkan? 

Simak penjelasan BPJS Kesehatan berikut.

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Kata BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia bisa dilakukan ahli waris dengan melaporkannya ke BPJS Kesehatan. 

"Jika ada keluarga yang meninggal dunia, maka diharapkan keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut perlu dilakukan karena sistem di BPJS Kesehatan belum bisa mencover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Muttaqien mengatakan, pelaporan tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui PANDAWA atau pun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Adapun bila keluarga atau pun ahli waris terlambat melaporkan, misalnya telat lapor selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.

"Untuk rekonsiliasi tagihan iuran, peserta diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN dan surat keterangan kematian," ujar Muttaqien.

Baca juga: Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan bila Tak Memiliki Buku Tabungan?

Bagaimana jika terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal?

Adapun bila keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris agar datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkan (membawa surat kematian).

"Nanti akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian iuran) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," ungkap dia.

Namun, pihak keluarga atau ahli waris perlu datang dan mengurus prosesnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dilakukan karena perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com