Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Kompas.com - 27/01/2024, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Tubektomi adalah prosedur pemotongan atau penutupan tuba falopi, yaitu saluran yang menghubungkan indung telur (ovarium) dan rahim.

Prosedur ini dilakukan agar sel telur tidak dapat mencapai dinding rahim, sehingga tidak dapat dibuahi.

Prosedur itu merupakan salah satu metode kontrasepsi jangka panjang yang efektif. Setelah operasi ini dilakukan, seorang perempuan tidak akan bisa hamil secara alami. 

Sementara itu, vasektomi merupakan prosedur pembedahan sterilisasi yang dilakukan pada pria yang tujuannya untuk mencegah sperma mencapai sel telur dan mencegah kehamilan.

Dalam prosedur vasektomi, saluran yang disebut vas deferens yang membawa sperma dari testis ke uretra dipotong, diikat, atau diblokir.

3. KB suntik 

BPJS Kesehatan juga menanggung KB suntik dengan durasi suntik setiap tiga bulan sekali.

KB suntik adalah cara untuk membantu mencegah kehamilan yang cukup populer lantaran penggunaannya yang mudah, aman, dan juga efektif.

Untuk pelayanan suntik KB, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni sebesar Rp 20.000 setiap kali suntik.

4. Penanganan komplikasi KB

Selain penjaminan pemasangan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya penanganan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi.

Baca juga: 8 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja? 

Alur pelayanan KB menggunakan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan, untuk mendapatkan pelayanan KB, peserta JKN hanya perlu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau bidan jejaring FKTP.

"Pelayanan KB yang bisa dilakukan di FKTP mulai dari konseling, pil kontrasepsi, kondom, pemasangan IUD dan implan, KB suntik, vasektomi atau metode operasi pria (MOP), serta penanganan komplikasi KB," terang Rizzky.

Adapun jika FKTP asal tidak mampu melakukan pelayanan KB lantaran keterbatasan alat dan obat kontrasepsi, sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), peserta JKN akan diberikan rujukan horizontal ke FKTP yang mampu memberikan pelayanan KB.

Kendati demikian, rujukan vertikal ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilakukan sesuai indikasi medis, seperti adanya penyulit dan komplikasi lain serta untuk pelayanan tubektomi.

Baca juga: Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan bila Tak Memiliki Buku Tabungan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com