Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Kompas.com - 30/01/2024, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat harus membayar iuran bulanan secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih.

Adapun bila tak dibayarkan, maka BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Lantas, bagaimana dengan BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal dunia yang statusnya telat dilaporkan? Apakah tagihan perlu dibayarkan? 

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menghubungi Warga untuk Menghentikan Status Kepesertaan?


Penjelasan DJSN

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, bila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia dan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN, maka anggota keluarga dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

"Keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagih iurannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Muttaqien mengungkapkan, pelaporan status tersebut wajib dilakukan lantaran sistem di BPJS Kesehatan belum bisa meng-cover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Kemudian, terkait dengan pelaporannya, dapat dilakukan secara online seperti via Pandawa atau dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya

Bagaimana bila telat lapor dan memiliki tagihan?

Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, apabila keluarga atau ahli waris telat melaporkan ke BPJS Kesehatan dan iuran masih terus berjalan, maka akan dilakukan rekonsiliasi penghapusan tagihan.

"Apabila terlambat dalam melaporkan, misal contoh selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran," ungkap dia.

Dalam hal ini, pihak keluarga akan diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN serta surat keterangan kematian untuk peserta yang bersangkutan.

Adapun jika keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris bisa datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkannya dengan membawa surat kematian.

"Nantinya akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian uang) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," sambung Muttaqien.

Proses reimburse iuran hanya bisa diproses dan dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, alias tidak bisa dilakukan secara online.

Sebab, dalam reimburse tersebut perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia

Untuk melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia, anggota keluarga atau pun ahli waris bisa melakukannya secara online dan offline.

Adapun bila ingin menonaktifkan secara offline, pihak keluarga atau ahli waris harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Namun, bila ingin melakukan penonaktifan secara online, dapat dilakukan melalui Pandawa dengan langkah-langkah seperti berikut:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 di jam kerja BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses selama satu jam.
  • Klik link dan pilih pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri".
  • Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut.
  • Bila dokumen dan data yang diminta sudah selesai, kirimkan pengajuan dengan klik "Kirim".
  • Bila proses sudah selesai, nantinya status kepesertan JKN akan menjadi nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran akan berhenti secara otomatis pula.

Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com