KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat harus membayar iuran bulanan secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih.
Adapun bila tak dibayarkan, maka BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
Lantas, bagaimana dengan BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal dunia yang statusnya telat dilaporkan? Apakah tagihan perlu dibayarkan?
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menghubungi Warga untuk Menghentikan Status Kepesertaan?
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, bila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia dan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN, maka anggota keluarga dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
"Keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagih iurannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Muttaqien mengungkapkan, pelaporan status tersebut wajib dilakukan lantaran sistem di BPJS Kesehatan belum bisa meng-cover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Kemudian, terkait dengan pelaporannya, dapat dilakukan secara online seperti via Pandawa atau dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, apabila keluarga atau ahli waris telat melaporkan ke BPJS Kesehatan dan iuran masih terus berjalan, maka akan dilakukan rekonsiliasi penghapusan tagihan.
"Apabila terlambat dalam melaporkan, misal contoh selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran," ungkap dia.
Dalam hal ini, pihak keluarga akan diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN serta surat keterangan kematian untuk peserta yang bersangkutan.
Adapun jika keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris bisa datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkannya dengan membawa surat kematian.
"Nantinya akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian uang) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," sambung Muttaqien.
Proses reimburse iuran hanya bisa diproses dan dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, alias tidak bisa dilakukan secara online.
Sebab, dalam reimburse tersebut perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.
Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi
Untuk melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia, anggota keluarga atau pun ahli waris bisa melakukannya secara online dan offline.
Adapun bila ingin menonaktifkan secara offline, pihak keluarga atau ahli waris harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.
Namun, bila ingin melakukan penonaktifan secara online, dapat dilakukan melalui Pandawa dengan langkah-langkah seperti berikut:
Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online