KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Layanan kesehatan tersebut berupa pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi medis, hingga keluarga berencana.
Namun, warganet menanyakan, apakah setelah mendaftar BPJS Kesehatan tersebut bisa langsung digunakan atau belum.
"-dips! mau infonya, kalau baru bikin BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai atau ngga ya? apa harus nunggu dlu?" tulis @undipmenfess, Sabtu (27/1/2024).
Lantas, apakah baru daftar BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan?
Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa digunakan langsung.
“Sesuai peraturan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 82 Tahun 2018, tidak bisa langsung digunakan,” jelas Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).
Dalam Pasal 15 peraturan tersebut, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran.
Menurut Rizzky, jeda waktu tersebut digunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
Sehingga, apabila dalam kondisi darurat pengguna JKN ini baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan belum bisa langsung ditanggung pihaknya.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga baru bisa dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Oleh karena itu, Rizzky mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan agar dapat terjamin akses layanan JKN pada saat sakit.
“Tentu kami harapkan sebagai bentuk proteksi diri, jangan menunggu saat kejadian sakit baru mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, mengingat ada ketentuan masa aktivasi 14 hari sebelum kepesertaan aktif dan dapat digunakan,” katanya.
Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Dikutip dari Kompas.com (23/8/2023), pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dengan dua cara, yaitu mengunduh aplikasi Mobile JKN dan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk iOS.
Sementara layanan PANDAWA memiliki waktu operasional, yaitu hari kerja (Senin-Jumat) pukul 09.00-15.00 waktu setempat.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara offline di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online:
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Bisa Turun jika 3 Bulan Tak Bayar Iuran, Benarkah?
Setelah menyimak penjelasan apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah mendaftar di atas, Anda yang belum punya JKN ini diimbau segera mendaftar. Ikuti langkah-langkah praktis di atas.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menghubungi Warga untuk Menghentikan Status Kepesertaan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.