Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi

Kompas.com - 27/01/2024, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan adanya puluhan fotokopi uang rupiah kertas senilai Rp 20.000, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @merapi_uncover pada Kamis (25/1/2024).

"Min tadi siang pulang sekolah pukul 14.47 ada ibuk ibuk ngga tau dari mana bagi bagi uang tapi ternyata uang palsu yang di fotocopy," tulis pengunggah.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut meninggalkan komentar. Beberapa  mempertanyakan terkait uang rupiah yang dapat difokotopi.

"Loh, duit bisa difotokopi? pattern security-nya failed? @bank_indonesia," tulis akun @biangkerok.

"Loh print2 nan merk opo iso ngeprint duit?" tulis akun @danindraiqbal.

Lantas, benarkah uang rupiah kertas bisa difotokopi?

Baca juga: Bisakah Uang Dimakan Rayap Ditukar dengan Uang Utuh? Ini Kata BI

 

Penjelasan BI

Menanggapi unggahan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan bahwa uang rupiah tidak dapat difokotopi menyerupai aslinya.

Alasan mengapa uang kertas tidak dapat difotokopi atau di-scan dengan mesin yakni sebagai bentuk pengaman dari Bank Indonesia agar tidak terjadi pemalsuan uang.

"Iya uang kertas tidak bisa difotokopi karena kita sudah gunakan teknologi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Adapun bila seseorang mencoba melakukan scan atau fotokopi pada uang kertas, maka hasilnya akan menjadi buram.

"Kita sudah menggunakan teknologi pengaman (security notes) yang tidak bisa difotokopi. Jika difotokopi hasilnya warna hitam gelap," terang Marlison.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan menggandakan uang dengan difotokopi merupakan tindak kejahatan yang nantinya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Itu (dalam unggahan) uang palsu dan yang bersangkutan tergolong mengedarkan uang palsu, Bisa terkena sanksi pidana pengedaran uang palsu," terangnya.

Baca juga: Benarkah Uang Cacat dan Salah Potong Nilainya Lebih Tinggi dari Nominalnya? Ini Kata BI

Ancaman hukuman 

Merujuk pada Pasal 26 Ayat (3) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (1) juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.

Adapun ancaman untuk orang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com