Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu

Kompas.com - 27/01/2024, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan aksi petugas stasiun yang berhasil menyelamatkan seorang anak kecil sesaat sebelum kereta melintas, viral di media sosial.

Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @transportasi.indonesia, Jumat (26/1/2024).

"Detik detik aksi heroik sahabat Fahmi, PKD stasiun Cibatu dalam menyelamatkan seorang anak dari Jalur Kereta aktif dan tersibuk," tulis pengunggah.

Dalam video terlihat petugas yang disebut bernama Fahmi dan memakai rompi hijau tersebut berlari mengejar seorang anak kecil yang berbaju warna kuning dan berdiri di antara jalur pelintasan kereta api.

Terlihat, anak kecil tersebut bahkan berjalan mendekati arah kereta api yang datang.

Untungnya, petugas sigap meraih dan menggendong anak kecil tersebut dan membawanya menuju zona aman. 

Hingga Sabtu (27/1/2024) pagi, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 9.300 kali dan mendapatkan lebih dari 40 komentar warganet.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Keluhan Penumpang yang Tak Tahu Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg


Penjelasan KAI

Manager Humasda 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan adanya peristiwa penyelamatan anak kecil oleh petugas sekuriti seperti dalam unggahan video yang beredar di media sosial tersebut.

Ia menyampaikan, kejadian tersebut berada di emplasemen Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024), pukul 11.25 WIB.

"Anak kecil dalam unggahan bukanlah penumpang Kereta Api (KA), namun warga Cukang Akar Cibatu," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

"Anak kecil itu langsung diantar ke rumah orangtuanya dan dilakukan pembinaan terhadap kedua orangtuanya oleh petugas KAI," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di dekat pelintasan kereta api.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ayep melanjutkan, dalam Pasal 181 Ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com