Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," terangnya.
Baca juga: KAI Klaim Belum Ada Bukti Data Bocor, Pakar Ungkap Hal Sebaliknya
Atas insiden tersebut, pihaknya mengimbau orang tua atau yang mendampingi anak-anak di stasiun untuk senantiasa waspada menjaga buah hatinya.
"Jika tidak waspada, maka dapat terjadi seperti yang di video viral tersebut. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," imbuhnya.
Sementara itu, aksi heroik petugas sekuriti tersebut mendapatkan apresiasi dari pihak KAI.
"KAI juga mengapresiasi petugas sekuriti yang dengan sigap mengamankan anak tersebut dari bahaya. Sikap petugas pada kejadian ini merupakan cerminan dari nilai-nilai AKHLAK yang sudah membudaya oleh seluruh petugas KAI Group," ungkapnya.
"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," tutup Ayep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.