Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @merapi_uncover pada Kamis (25/1/2024).

"Min tadi siang pulang sekolah pukul 14.47 ada ibuk ibuk ngga tau dari mana bagi bagi uang tapi ternyata uang palsu yang di fotocopy," tulis pengunggah.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut meninggalkan komentar. Beberapa  mempertanyakan terkait uang rupiah yang dapat difokotopi.

"Loh, duit bisa difotokopi? pattern security-nya failed? @bank_indonesia," tulis akun @biangkerok.

"Loh print2 nan merk opo iso ngeprint duit?" tulis akun @danindraiqbal.

Lantas, benarkah uang rupiah kertas bisa difotokopi?

Penjelasan BI

Menanggapi unggahan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan bahwa uang rupiah tidak dapat difokotopi menyerupai aslinya.

Alasan mengapa uang kertas tidak dapat difotokopi atau di-scan dengan mesin yakni sebagai bentuk pengaman dari Bank Indonesia agar tidak terjadi pemalsuan uang.

"Iya uang kertas tidak bisa difotokopi karena kita sudah gunakan teknologi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Adapun bila seseorang mencoba melakukan scan atau fotokopi pada uang kertas, maka hasilnya akan menjadi buram.

"Kita sudah menggunakan teknologi pengaman (security notes) yang tidak bisa difotokopi. Jika difotokopi hasilnya warna hitam gelap," terang Marlison.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan menggandakan uang dengan difotokopi merupakan tindak kejahatan yang nantinya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Itu (dalam unggahan) uang palsu dan yang bersangkutan tergolong mengedarkan uang palsu, Bisa terkena sanksi pidana pengedaran uang palsu," terangnya.

Ancaman hukuman 

Merujuk pada Pasal 26 Ayat (3) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (1) juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.

Adapun ancaman untuk orang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/27/153000165/ramai-soal-unggahan-fotokopi-uang-kertas-rp-20.000-bi--uang-asli-tak-bisa

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke