Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Berikut Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya

Kompas.com - 27/01/2024, 16:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang hari berlangsungnya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan ada masa tenang pemilu.

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Periode masa tenang ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Artinya, pada Pemilu tahun 2024 ini masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Baca juga: Apa Itu DPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Syaratnya


Larangan selaman masa tenang Pemilu

Selama masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Baca juga: Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?

Dikutip dari Kompas.com (16/9/2023), selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Aturan lainnya selama masa tenang adalah, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Jadwal kampanye Pemilu 2024

Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024). KPU setempat merakit sebanyak 7.425 kotak suara yang nantinya akan didistribusikan ke 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.FIKRI YUSUF Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024). KPU setempat merakit sebanyak 7.425 kotak suara yang nantinya akan didistribusikan ke 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

Dilansir dari laman Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, berikut adalah jadwal kampanye Pemilu 2024:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  • 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
  • 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 2 - 22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang.

Demikian pengertian apa itu masa tenang pemilu beserta jadwal kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com