KOMPAS.com - Menjelang hari berlangsungnya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan ada masa tenang pemilu.
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Periode masa tenang ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Artinya, pada Pemilu tahun 2024 ini masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Apa Itu DPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Syaratnya
Selama masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Baca juga: Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?
Dikutip dari Kompas.com (16/9/2023), selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Aturan lainnya selama masa tenang adalah, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui
Dilansir dari laman Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, berikut adalah jadwal kampanye Pemilu 2024:
Demikian pengertian apa itu masa tenang pemilu beserta jadwal kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP