Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Juta KPPS Dilantik, Kenali Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Gajinya di Pemilu 2024

Kompas.com - 25/01/2024, 18:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak hari ini, Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, total ada lebih dari lima juta anggota KPPS 2024 akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia. Satu TPS akan diatur tujuh petugas KPPS.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, dikutip dari Kompas TV, Kamis (25/1/2024).

Dia menjelaskan, pelantikan KPPS hari ini dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia

Hasyim menambahkan, petugas KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.

Lalu, apa yang dimaksud dengan KPPS? Berikut pengertian, tugas, wewenang, dan gajinya.

Baca juga: Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024


Pengertian KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Diberitakan Kompas.com (14/12/2023), KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang warga sekitar lokasi TPS. Anggota KPPS terbagi menjadi satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota.

Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.

KPPS wajib ada selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara. PPS bertanggung jawab membentuk dan memberhentikan petugas KPPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota.

Baca juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS

Tugas KPPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

KPPS Pemilu tugasnya sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta Pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Wewenang KPPS

KPU Kabupaten Blora lakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA KPU Kabupaten Blora lakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023)
Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang itu sebagai berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Sementara itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan selama bertugas di Pemilu, yakni:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com