KOMPAS.com - Salah satu syarat daftar BPJS Kesehatan adalah memiliki nomor rekening bank yang dibuktikan dengan melampirkan buku tabungan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah membenarkan, masyarakat yang akan mendaftar BPJS Kesehatan wajib menyertakan buku tabungan.
"Penyertaan nomor rekening dalam pendaftaran peserta baru dilakukan sebagai persyaratan administrasi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Tujuan pelampiran buku tabungan itu adalah mendorong peserta untuk mendaftarkan autodebet.
Selain itu, buku tabungan yang menunjukkan kepemilikan nomor rekening juga dibutuhkan untuk menghindari adanya keterlambatan pembayaran iuran kepesertaan tiap bulan.
Akan tetapi, beberapa bank kini tidak menerbitkan buku tabungan.
Lantas, bisakah daftar BPJS kesehatan tanpa buku tabungan?
Baca juga: Adakah Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan dalam Menerima Layanan?
Bagi masyarakat yang memiliki nomor rekening, tetapi tidak mempunyai buku tabungan, Rizzky memastikan bahwa pemohon masih bisa mendaftar BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemohon dapat menyebutkan nomor rekening yang dimiliki. Jika pemohon mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, bisa melampirkan hasil tangkapan layar nomor rekening.
"Apabila tidak memiliki buku rekening bank tersebut, peserta cukup menyampaikan nomor rekening bank yang dimiliki atau tangkapan layar halaman utama pada aplikasi mobile banking," kata Rizzy.
Rizzky menuturkan, pemohon juga bisa menyertakan akun e-wallet sebagai ganti buku tabungan saat mendaftar BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, e-wallet adalah aplikasi transaksi keuangan yang bisa diunduh melalui perangkat seluler.
"(Bisa) menggunakan akun e-commerce atau e-wallet yang dimiliki, seperti gopay, shopee, Tokopedia, OVO dan lain-lain," tutur Rizzky.
Akun e-wallet tersebut juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap bulan.
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan, bisa melakukannya secara online maupun offline.
Jika dilakukan secara offline, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Namun, bagi pemohon yang mendaftar BPJS Kesehatan secara online, cukup dengan mengunduh aplikasi JKN Mobile.
Berkit cara daftar BPJS Kesehatan:
Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pendaftaran Peserta JKN yang Harus Menggunakan Nama Ibu Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.