Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Pilpres Satu Putaran, Apa Saja?

Kompas.com - 06/02/2024, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/1/2024).

Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.

Kendati demikian, pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo-Gibran kerap menyampaikan ambisinya untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

"Kita tidak, kita tidak akan dua putaran, satu putaran," kata capres 02 Prabowo, dilansir dari Kompas.com (20/1/2024).

Apalagi, elektabilitas Prabowo-Gibran dalam berbagai lembaga survei jauh mengungguli dua pesaingnya.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?

Baca juga: Di Balik Permintaan Maaf Prabowo pada Debat Kelima Pilpres 2024...

3 syarat Pilpres satu putaran

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

  • Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  • Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  • Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.

Baca juga: Disinggung Saat Debat Pilpres, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com