Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Anies-Ganjar soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik Loloskan Gibran

Kompas.com - 06/02/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapat sanksi berupa peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Sanksi tersebut diberikan usai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

DKPP menilai, Hasyim bersama Komisioner KPU lainnya tidak mengubah syarat usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dilansir dari Kompas.com, Senin, DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir kepada komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ini Penjelasan DKPP

Respons Anies dan Ganjar soal Ketua KPU langgar etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara terkait salah satu anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara terkait salah satu anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023).

Putusan DKPP yang memberikan peringatan keras terakhir kepada Hasyim direspons oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

1. Anies apresiasi DKPP

Anies memberikan apresiasi kepada DKPP yang memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Hal tersebut dikatakan Anies dalam kunjungannya ke Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (5/2/2024) malam.

Anies menyampaikan, urusan menjaga etik sangat berat dan tidak boleh dianggap remeh.

Mantan Gubernur DKI Jakarta 2017-2023 tersebut menuturkan, dirinya sudah berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika.

Ia tidak ingin terjadi pelanggaran etika menjelang pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu (14/2/2024).

"Saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm," ujar Anies dikutip dari Kompas.id, Senin.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Anies: becik ketitik, ala ketara

Di sisi lain, Anies juga mengatakan bahwa sanksi peringatan keras yang diberikan kepada Hasyim menjadi peringatan bagi semua pihak supaya tidak terjadi pelanggaran.

Ia menyinggung ungkapan bahasa Jawa becik ketitik, ala ketara yang artinya tindakan baik akan ditandai, tindakan buruk akan kelihatan.

Meski begitu, Anies tidak mau berkomentar soal perlu atau tidaknya Hasyim yang sudah tiga kali dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik diberhentikan.

"Kalau soal itu, DKPP pasti lebih tahu," ucap Anies.

Hasyim sebelumnya pernah dinyatakan melanggar kode etik ketika bertemu calon peserta pemilu Hasnaeni alias wanita emas. 

Ia juga dinyatakan melanggar kode etik ketika tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil.

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com