KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapat sanksi berupa peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).
Sanksi tersebut diberikan usai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
DKPP menilai, Hasyim bersama Komisioner KPU lainnya tidak mengubah syarat usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir kepada komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Putusan DKPP yang memberikan peringatan keras terakhir kepada Hasyim direspons oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Anies memberikan apresiasi kepada DKPP yang memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
Hal tersebut dikatakan Anies dalam kunjungannya ke Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (5/2/2024) malam.
Anies menyampaikan, urusan menjaga etik sangat berat dan tidak boleh dianggap remeh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta 2017-2023 tersebut menuturkan, dirinya sudah berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika.
Ia tidak ingin terjadi pelanggaran etika menjelang pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu (14/2/2024).
"Saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm," ujar Anies dikutip dari Kompas.id, Senin.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran
Di sisi lain, Anies juga mengatakan bahwa sanksi peringatan keras yang diberikan kepada Hasyim menjadi peringatan bagi semua pihak supaya tidak terjadi pelanggaran.
Ia menyinggung ungkapan bahasa Jawa becik ketitik, ala ketara yang artinya tindakan baik akan ditandai, tindakan buruk akan kelihatan.
Meski begitu, Anies tidak mau berkomentar soal perlu atau tidaknya Hasyim yang sudah tiga kali dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik diberhentikan.
"Kalau soal itu, DKPP pasti lebih tahu," ucap Anies.
Hasyim sebelumnya pernah dinyatakan melanggar kode etik ketika bertemu calon peserta pemilu Hasnaeni alias wanita emas.
Ia juga dinyatakan melanggar kode etik ketika tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil.
Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?