Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Noda" Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Ketua MK-KPU dan Peringatan Para Guru Besar untuk Pemerintah

Kompas.com - 06/02/2024, 12:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Namun, pesta demokrasi ini harus ternodai oleh sejumlah pelanggaran etik.

Seperti peribahasa "nila setitik rusak susu sebelanga", sejumlah pelanggaran etik ini pun dianggap oleh berbagai pihak akan berpengaruh pada legitimasi Pemilu 2024.

Hal ini bermula dari pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Gibran kini berpasangan dengan Prabowo Subianto untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 melawan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski diwarnai pelanggaran etik dan kritikan, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tak akan terpengaruh.

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?


Pelanggaran kode etik Ketua MK

Awal November lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan Kompas.com (7/11/2023), pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.

Berkat putusan itu, Gibran dapat melaju ke kontestasi Pilpres 2024 pada usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya kurang lebih 3 tahun.

Namun, MKMK menyatakan, pelanggaran etik Anwar Usman tak serta-merta mengubah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang mengatur bahwa kepala daerah dapat maju dalam pilpres meski belum berusia 40 tahun itu tetap berlaku, sehingga tak memengaruhi posisi Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Ketua KPU dkk disanksi karena loloskan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara terkait salah satu anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara terkait salah satu anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023).

Sekitar tiga bulan usai pelanggaran etik Ketua MK, "kesalahan" serupa kembali terulang oleh lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada Senin (5/2/2024).

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com