KOMPAS.com - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Penjelasan mengenai apa itu PPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca juga: Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya
Dalam pembentukannya, anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul camat.
PPK terdiri dari lima orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK dan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Apa Itu DP4 dalam Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Mengutip Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu, tugas dan wewenang PPK adalah:
Demikian penjelasan mengenai apa itu PPK beserta tugas dan wewenangnya dalam Pemilu.
Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
Infografik: 5 Jenis Surat Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.