Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Prosedurnya

Kompas.com - 31/01/2024, 16:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Coklit adalah salah satu kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kegiatan coklit merupakan tugas dari Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Tahapan coklit untuk persiapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Pantarlih akan mengunjungi calon pemilih langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit pada data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kondisi di lapangan.

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Honor Diterima?


Lantas, apa itu coklit dalam Pemilu, dan bagaimana prosedurnya?

Apa itu coklit dalam Pemilu?

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP

Prosedur Pantarlih melakukan coklit

Apa itu coklit dalam Pemilu?iStockphoto/Abudzaky Suryana Apa itu coklit dalam Pemilu?

Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak memiliki KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, dan yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
  • Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih
  • Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit
  • Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK
  • Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit
  • Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana kepada PPS.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Demikian penjelasan mengenai apa itu coklit dalam Pemilu serta prosedur pelaksanaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com