Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Ini Rincian Besaran Gaji TNI-Polri 2024

Kompas.com - 31/01/2024, 09:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lantas, berapa besaran gaji untuk TNI dan Polri 2024 tersebut?

Baca juga: Resmi, Gaji PNS per 2024 Naik untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

  • Golongan I: Tamtama TNI
    • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
  • Golongan II: Bintara TNI
    • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
    • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
  • Golongan III: Perwira Pertama TNI
    • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
  • Golongan IV: Perwira Menengah TNI
    • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
  • Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
    • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
    • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Sejarah Persit Kartika Chandra Kirana, Organisasi Istri Anggota TNI AD

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

  • Golongan I: Tamtama Polri
    • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
    • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
  • Golongan II: Bintara Polri
    • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
    • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
  • Golongan III: Perwira Pertama Polri
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
  • Golongan IV: Perwira Menengah Polri
    • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
  • Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
    • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Sejarah Bhayangkari, Organisasi Istri Anggota Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com