Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Prosedurnya

KOMPAS.com - Coklit adalah salah satu kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kegiatan coklit merupakan tugas dari Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Tahapan coklit untuk persiapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Pantarlih akan mengunjungi calon pemilih langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit pada data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kondisi di lapangan.

Lantas, apa itu coklit dalam Pemilu, dan bagaimana prosedurnya?

Apa itu coklit dalam Pemilu?

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah:

Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Demikian penjelasan mengenai apa itu coklit dalam Pemilu serta prosedur pelaksanaannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/31/160000065/apa-itu-coklit-dalam-pemilu-berikut-pengertian-dan-prosedurnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke