Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pantarlih? Berikut Tugas dan Masa Kerjanya dalam Pemilu 2024

Kompas.com - 31/01/2024, 15:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah Pantarlih.

Penjelasan mengenai apa itu Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Baca juga: Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya


Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih adalah:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
  • Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
  • Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih disampaikan kepada PPS.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih dan besaran gajinya

Tugas dan besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024.iStockphoto/Abudzaky Suryana Tugas dan besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas.com (29/1/2023), masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai sejak 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022.

Masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya atau lama masa kerjanya tidak berbeda jauh.

Kemudian, untuk honor atau besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000/Bulan.

Hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Demikian penjelasan mengenai apa itu Pantarlih, tugas, serta besaran gajinya dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Berikut Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com