Mengenal apa itu Pantarlih Pemilu 2024.(SHUTTERSTOCK/EL FITHNI)
KOMPAS.com - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah Pantarlih.
Penjelasan mengenai apa itu Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih adalah:
Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP
Mencoret data Pemilih yang telah meninggal
Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda
Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih disampaikan kepada PPS.
iStockphoto/Abudzaky Suryana Tugas dan besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024.
Dikutip dari Kompas.com (29/1/2023), masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai sejak 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022.
Masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya atau lama masa kerjanya tidak berbeda jauh.
Kemudian, untuk honor atau besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000/Bulan.
Hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Pantarlih, tugas, serta besaran gajinya dalam Pemilu 2024.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografis: Apa Itu Masa Tenang Pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bahaya Mengonsumsi Kentang bagi Penderita Penyakit Ginjal, Mengapa?https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/31/084500665/bahaya-mengonsumsi-kentang-bagi-penderita-penyakit-ginjal-mengapa-https://asset.kompas.com/crops/MdTwlJEmOWgOuaiNn47DLpW851o=/0x0:612x408/195x98/data/photo/2024/01/30/65b9271ece666.jpeg