KOMPAS.com - Sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan serangkaian persiapan.
Mulai dari merekrut anggota dan petugas yang membantu menyukseskan proses Pemilu, sampai dengan verifikasi data penduduk yang layak memberikan suara.
Salah satu contohnya adalah data yang harus diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU sebelum Pemilu diselenggarakan, yakni DP4.
Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Lantas, apa itu DP4 dalam pemilu? Simak penjelasan berikut ini.
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4 adalah data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
KPU menerima data dari Pemerintah berupa DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, dan DP4 luar negeri (DP4LN) berupa data WNI yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri.
DP4 sendiri memuat data potensial pemilih di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih dan sudah secara terinci untuk setiap kelurahan/desa.
DP4LN memuat data potensial pemilih di luar negeri yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih secara terinci untuk setiap wilayah kerja PPLN.
Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
Setelah mendapatkan data potensial pemilih, KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN kepada KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Penyerahan DP4 dan DP4LN dilakukan dalam bentuk salinan digital yang dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak.
Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU
KPU melakukan penyandingan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Kabupaten/Kota akan dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
Pemutakhiran data pemilih setidaknya diselesaikan paling lama tiga bulan setelah KPU menerima DP4.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?