Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu DP4 dalam Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 02/02/2024, 14:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan serangkaian persiapan.

Mulai dari merekrut anggota dan petugas yang membantu menyukseskan proses Pemilu, sampai dengan verifikasi data penduduk yang layak memberikan suara.

Salah satu contohnya adalah data yang harus diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU sebelum Pemilu diselenggarakan, yakni DP4.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024


Lantas, apa itu DP4 dalam pemilu? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu DP4 dalam Pemilu?

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4 adalah data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

KPU menerima data dari Pemerintah berupa DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, dan DP4 luar negeri (DP4LN) berupa data WNI yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri.

DP4 sendiri memuat data potensial pemilih di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih dan sudah secara terinci untuk setiap kelurahan/desa.

DP4LN memuat data potensial pemilih di luar negeri yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih secara terinci untuk setiap wilayah kerja PPLN.

Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya

Pemutakhiran data DP4

Apa itu DP4 dalam Pemilu? | Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di halaman Kantor KPU Kabupaten Jombang, Rabu (31/1/2024).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Apa itu DP4 dalam Pemilu? | Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di halaman Kantor KPU Kabupaten Jombang, Rabu (31/1/2024).

Setelah mendapatkan data potensial pemilih, KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN kepada KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Penyerahan DP4 dan DP4LN dilakukan dalam bentuk salinan digital yang dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak.

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

KPU melakukan penyandingan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Kabupaten/Kota akan dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.

Pemutakhiran data pemilih setidaknya diselesaikan paling lama tiga bulan setelah KPU menerima DP4.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

Jumlah DP4 dalam Pemilu 2024

Pengertia DP4 dalam Pemilu.SHUTTERSTOCK/E. UTAMA Pengertia DP4 dalam Pemilu.

Menurut data yang dikutip dari laman KPU, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa.

Data tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa, yang sudah meliputi 38 provinsi.

DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri.

Baca juga: Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya

Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Data juga telah diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi kependudukan berupa kematian, pindah-datang, dan perekaman e-KTP yang terjadi sampai dengan Desember 2022.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu DP4 dalam Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com