Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Noda" Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Ketua MK-KPU dan Peringatan Para Guru Besar untuk Pemerintah

Kompas.com - 06/02/2024, 12:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Bukan hanya Hasyim, pelanggaran kode etik turut menyeret enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Total ada empat aduan terhadap semua Komisioner KPU terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.

Para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 karena belum direvisi atau diubah pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi Peraturan KPU yang mengubah syarat usia capres-cawapres sendiri baru diteken pada 3 November 2023.

Baca juga: Guru Besar Ramai-ramai Kritik Jokowi, Begini Respons Kubu Amin, TPN, TKN, dan Istana 

Guru besar "turun gunung" peringatkan pemerintah

Dinamika politik tanah air menjelang Pilpres 2024 yang kian memanas ini memicu guru besar dan sivitas akademika dari berbagai universitas menyampaikan kritik terhadap Presiden Jokowi.

Diawali oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi almamater Jokowi, puluhan kampus pun ikut memberi peringatan agar pemerintah tidak keluar dari koridor demokrasi.

Mereka juga mendesak Jokowi untuk menjadi penyelenggara negara yang mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.

Merespons serangkaian kritik ini, Jokowi mengatakan bahwa pernyataan para guru besar sejumlah universitas merupakan bagian dari hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi. Setiap orang boleh berbicara, berpendapat. Silakan," ujar Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?

Di sisi lain, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, Jokowi hanya menyampaikan respons normatif ketika mengutarakan pernyataan tersebut.

Jika Presiden menganggap sikap para sivitas akademika tidak substansial, maka ia akan menganggap itu sebagai angin lalu.

Namun, jika hal ini dianggap penting, Jokowi seharusnya mengambil sikap nyata.

"Kalau menganggap ajakan-ajakan dan suara dari profesor-profesor itu penting, ya harus sejalan, jangan ada upaya-upaya yang memang menabrak jalur-jalur demokrasm," kata Adi kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Adi, pernyataan sikap sivitas akademika ini sebenarnya merupakan penebalan dari kritik yang telah lebih dulu disampaikan masyarakat sipil, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai kondisi demokrasi di Indonesia.

Terlebih, para guru besar adalah opinion leader yang memiliki pemahaman dan informasi politik di atas rata-rata, serta kedalaman pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau sudah guru besar yang bicara, ini ada level kedaruratan, ada darurat yang cukup serius yang mestinya harus disikapi," tandasnya.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Icha Rastika, Novianti Setuningsih Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com