Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Terapkan "Contraflow" di Tol Trans-Jawa Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2024

Kompas.com - 06/02/2024, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan skema rekayasa lalu lintas lawan arus atau contraflow di ruas Tol Trans-Jawa pada libur Isra Miraj dan Imlek 2024.

Diketahui, peringatan Isra Miraj tahun ini jatuh pada Kamis (8/2/2024) dan Imlek pada Sabtu (10/2/2024).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengungkapkan, penerapan contraflow tersebut berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor UM.207/6/15/DJPD/2024.

“Penerapan sistem contraflow selama masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan tahun baru Imlek 2024,” kata Eddy, dikutip dari laman resmi Polri.

Eddy mengungkapkan bahwa waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, bergantung pada volume kendaraan yang melintas.

“Pelaksanaan sistem contraflow bersifat situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian,” jelas dia.

Baca juga: Jangan Langsung Pakai AC Usai Mobil Terjemur Matahari, Ini Alasannya

Jadwal contraflow pada libur Isra Miraj dan Imlek 2024

Berikut jadwal penerapan contraflow di Tol Trans-Jawa selama libur Isra Miraj dan Imlek 2024 yang dibagi menjadi arus mudik dan arus balik:

Jadwal contraflow arus mudik

  • Rabu, 7 Februari 2024
    • Pukul 16.00 WIB-24.00 WIB, dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang)
  • Kamis, 8 Februari 2024
    • Pukul 08.00 WIB-24.00 WIB, dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang)
  • Jumat, 9 Februari 2024
    • Pukul 08.00 WIB-24.00 WIB, dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Jadwal contraflow arus balik

  • Sabtu, 10 Februari 2024
    • Pukul 08.00 WIB-24.00 WIB, dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat)
  • Minggu, 11 Februari 2024
    • Pukul 08.00 WIB-24.00 WIB, dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Baca juga: Kerap Terjadi pada Mobil Saat Melewati Jalanan Basah, Apa Itu Aquaplaning?

Cara melihat kepadatan lalu lintas tol

Ilustrasi Jalan Tol Trans Jawa. Kakorlantas Polri terapkan contraflow di Tol Trans Jawa pada libur Isra Mikraj-Imlek 2024.Dok. Jasa Marga Ilustrasi Jalan Tol Trans Jawa. Kakorlantas Polri terapkan contraflow di Tol Trans Jawa pada libur Isra Mikraj-Imlek 2024.
Pengguna tol dapat melihat kepadatan lalu lintas sebagai pertimbangan memilih rute yang ingin diambil selama perjalanan melalui aplikasi Travoy.

Aplikasi Travoy yang dikembangkan oleh Jasa Marga ini nantinya akan menampilkan CCTV realtime di sejumlah titik ruas tol.

Selain itu, Travoy juga memiliki fitur cek tarif tol, informasi kejadian lalu lintas, lokasi rest area, hingga cek saldo kartu tol elektronik.

Namun, perlu diingat, informasi di aplikasi Travoy khusus untuk jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga atau anak usahanya.

Dilansir dari KompasTV  (19/4/2023), begini cara cek arus lalu lintas tol melalui Travoy:

  1. Unduh aplikasi Travoy
  2. Buat akun dengan memasukkan nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan password
  3. Travoy akan mengirimkan kode OTP ke alamat email yang sudah ditulis, akun berhasil didaftarkan
  4. Login ke aplikasi Travoy dengan akun yang sudah terdaftar
  5. Pilih menu CCTV
  6. Pilih tol yang ingin dipantau, kemudian pilih ruasnya
  7. Jika sudah, akan ditampilkan pantauan CCTV yang sudah dipilih sesuai keinginan.

Baca juga: 7 Penyebab dan Cara Mencegah Mobil Terbakar Saat Cuaca Panas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com