Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Respons terhadap Beberapa Guru Besar yang Kritik Jokowi | Ketua KPU Terbukti Langgar Etik dan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 06/02/2024, 05:35 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Populer kanal Tren sepanjang Senin (5/2/2024) adalah respons beberapa pihak terhadap guru besar yang beramai-ramai kritik Jokowi.

Respons ini berasal dari kubu Amin, TPN, TKN, dan Istana.

Selain itu, yang menjadi populer Tren lainnya adalah soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melanggar etik dan dikenai sanksi.

Berikut selengkapnya:

1. Beberapa respons terhadap guru besar yang kritik Jokowi

Sejumlah guru besar dan sivitas akademika dari berbagai universitas ramai-ramai menyampaikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hingga Sabtu (3/2/2024), tercatat ada sembilan kampus di Indonesia yang mengkritik keberlangsungan demokrasi di bawah pemerintahan Jokowi.

Sembilan kampus ini mendesak Jokowi untuk menjadi penyelenggara negara yang mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.

Kritik dari para guru besar ini mendapatkan respons dari ketiga kubu yang mengikuti Pilpres 2024 serta dari pihak istana.

Guru Besar Ramai-ramai Kritik Jokowi, Begini Respons Kubu Amin, TPN, TKN, dan Istana

2. Ketua KPU terbukti melanggar etik dan dikenai sanksi

Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Berikut selengkapnya:

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ini Penjelasan DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

3. Kesempatan terakhir pindah TPS hingga 7 Februari 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Rabu (14/2/2024). Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com