Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan dalam Menerima Layanan?

Kompas.com - 05/02/2024, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.

Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, peserta JKN juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih saat mendaftar.

Setelah BPJS Kesehatan aktif, peserta dapat menggunakannya untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu.

Lantas, adakah peserta BPJS Kesehatan yang diprioritaskan untuk mendapatkan layanan terlebih dahulu?

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, baik dari segi administrasi maupun layanan kesehatan, pihaknya memiliki pedoman terhadap peserta JKN.

"Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas dan loket prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Kendati demikian, Rizzky menambahkan bahwa makna prioritas tersebut tidak hanya bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil saja.

Dari sisi pelayanan kesehatan, juga terdapat prioritas bagi peserta JKN dengan kondisi-kondisi tertentu.

Untuk beberapa kondisi yang diharuskan membutuhkan bantuan medis segera, pihaknya dapat memprioritaskan peserta tersebut.

"Misalnya, bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat, bisa langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu mengurus surat rujukan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," jelas Rizzky.

Baca juga: Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut beberapa daftarnya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Selain pelayanan kesehatan tingkap pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan juga ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya meliputi:

  • Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com