Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Keberadaan BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam memberikan pelayanan, BPJS kesehatan menanggung beberapa perawatan bagi peserta, seperti gigi dan mata.

Pada 2024, BPJS Kesehatan membeberkan beberapa perawatan gigi dan mata yang ditanggung dan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta.

Baca juga: Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024.

Simak daftar selengkapnya berikut ini:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat paskaekstraksi
  • Tumpatan gigi
  • Scaling gigi pada gingivitis akut.

Khusus untuk scalling gigi, peserta bisa mendapatkan layanan ini dengan syarat mendapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan.

Peserta juga bisa mendapatkan alat bantu kesehatan berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Alat bantu kesehatan tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Baik FKTP maupun FKTRL memiliki syarat pemberian protesa yang berbeda bergantung pada jumlah rahang dan besarnya.

Pemberian protesa gigi oleh BPJS Kesehatan dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Simak rinciannya berikut ini:

1. FKTP

  • Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.

2. FKRTL

  • Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.

Baca juga: Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?

Daftar perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan perawatan bagi peserta yang mengalami penyakit mata tertentu.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta bisa mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal untuk mendapatkan layanan penyakit mata,

Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com