Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Keberadaan BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam memberikan pelayanan, BPJS kesehatan menanggung beberapa perawatan bagi peserta, seperti gigi dan mata.

Pada 2024, BPJS Kesehatan membeberkan beberapa perawatan gigi dan mata yang ditanggung dan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta.

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024.

Simak daftar selengkapnya berikut ini:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat paskaekstraksi
  • Tumpatan gigi
  • Scaling gigi pada gingivitis akut.

Khusus untuk scalling gigi, peserta bisa mendapatkan layanan ini dengan syarat mendapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan.

Peserta juga bisa mendapatkan alat bantu kesehatan berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Alat bantu kesehatan tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Baik FKTP maupun FKTRL memiliki syarat pemberian protesa yang berbeda bergantung pada jumlah rahang dan besarnya.

Pemberian protesa gigi oleh BPJS Kesehatan dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Simak rinciannya berikut ini:

Daftar perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan perawatan bagi peserta yang mengalami penyakit mata tertentu.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta bisa mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal untuk mendapatkan layanan penyakit mata,

Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Adapun, beberapa contoh perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terkait penyakit mata, yakni:

  • Glaukoma: penyakit mata yang dapat merusak saraf optik
  • Penyakit mata akibat hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Blepharitis: peradangan pada kelopak mata
  • Penyakit mata tua atau presbiopi: mata kehilangan kemampuan fokus pada obyek dekat
  • Keratitis: peradangan pada kornea mata
  • Konjungtivitis: mata merah
  • Retinopati diabetik
  • Katarak.

Rizzky menjelaskan, penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di atas tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.

Delapan penyakit mata tersebut berkaitan dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.

Rizzky mengingatkan supaya peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, seperti kacamata.

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.

Dokter yang memeriksa peserta akan memberikan resep kacamata untuk selanjutnya diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemberian kacamata oleh BPJS Kesehatan paling cepat dilakukan dua tahun sekali dengan lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Mahardini Nuf Afifah). 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/03/163000665/daftar-perawatan-gigi-dan-mata-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024-apa-saja

Terkini Lainnya

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke