Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Keberadaan BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam memberikan pelayanan, BPJS kesehatan menanggung beberapa perawatan bagi peserta, seperti gigi dan mata.

Pada 2024, BPJS Kesehatan membeberkan beberapa perawatan gigi dan mata yang ditanggung dan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta.

Baca juga: Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024.

Simak daftar selengkapnya berikut ini:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat paskaekstraksi
  • Tumpatan gigi
  • Scaling gigi pada gingivitis akut.

Khusus untuk scalling gigi, peserta bisa mendapatkan layanan ini dengan syarat mendapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan.

Peserta juga bisa mendapatkan alat bantu kesehatan berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Alat bantu kesehatan tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Baik FKTP maupun FKTRL memiliki syarat pemberian protesa yang berbeda bergantung pada jumlah rahang dan besarnya.

Pemberian protesa gigi oleh BPJS Kesehatan dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Simak rinciannya berikut ini:

1. FKTP

  • Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.

2. FKRTL

  • Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.

Baca juga: Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?

Daftar perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan perawatan bagi peserta yang mengalami penyakit mata tertentu.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta bisa mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal untuk mendapatkan layanan penyakit mata,

Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ada Potensi Defisit Keuangan 2024, Akankah Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Adapun, beberapa contoh perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terkait penyakit mata, yakni:

  • Glaukoma: penyakit mata yang dapat merusak saraf optik
  • Penyakit mata akibat hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Blepharitis: peradangan pada kelopak mata
  • Penyakit mata tua atau presbiopi: mata kehilangan kemampuan fokus pada obyek dekat
  • Keratitis: peradangan pada kornea mata
  • Konjungtivitis: mata merah
  • Retinopati diabetik
  • Katarak.

Rizzky menjelaskan, penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di atas tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.

Delapan penyakit mata tersebut berkaitan dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.

Rizzky mengingatkan supaya peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, seperti kacamata.

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.

Dokter yang memeriksa peserta akan memberikan resep kacamata untuk selanjutnya diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemberian kacamata oleh BPJS Kesehatan paling cepat dilakukan dua tahun sekali dengan lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS

Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Mahardini Nuf Afifah). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com