Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS Maksimal 7 Februari 2024, Cek Syarat dan Caranya

Kompas.com - 03/02/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan masyarakat untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024 hingga, Rabu (7/2/2024).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024. 

"Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty,” dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Meski begitu, terdapat syarat dan cara tertentu untuk mengurus pindah TPS yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Syarat pindah TPS

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, kata Betty, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari.

Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:

  • Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan rutan
  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Betty menuturkan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," tuturnya.

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Cara mengurus pindah TPS

Masyarakat yang ingin pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Dilansir dari KompasTV, Kamis (1/2/2024) berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Bawa bukti pendukung alasan pindah ke bawa surat tugas ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
  4. Kemudian, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Ilustrasi Pemilu 2024.KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi Pemilu 2024.
Hak suara yang bisa digunakan bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon tertentu tergantung dengan lokasi pindahnya.

Berikut rinciannya:

  • Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com