Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia

Kompas.com - 02/02/2024, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus uang palsu yang diduga didapatkan dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) beberapa kali menjadi perhatian publik.

Beberapa warganet di media sosial juga mengaku memiliki pengalaman tak mengenakan ketika mengambil uang dari mesin ATM dan ternyata beberapa di antaranya palsu.

"Hati hati ya kalo ambil duit di atm, ini bapak aku ngambil dari atm ternyata dapet nya yang palsu (yang atas). Dan bapak aku gasadar, tadi dipake belanja tapi ditolak ternyata palsu," tulis akun X @tanyarlfes pada Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya juga pernah ada kasus sejenis. Dikutip dari Kompas.com (3/1/2022), Ridwan Hanif (30) mengaku mendapatkan selembar uang palsu Rp 100.000 ketika mengambil uang Rp 2 juta di ATM salah satu bank pelat merah di Klaten, Jawa Tengah.

Lantas, bisakah uang palsu yang diduga palsu dari ATM ditukar ke bank? Begini jawaban Bank Indonesia. 

Baca juga: Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi


Penjelasan BI soal apakah uang palsu dari ATM bisa ditukar ke bank?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan, uang palsu dari ATM tidak bisa ditukar ke bank. 

"Berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli," jelas Marlison, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024). 

Menurut Marlison, teknologi mesin ATM di Indonesia saat ini sudah bisa mengenali fitur keaslian uang rupiah. Sehingga, kecil kemungkinan ditemukan uang palsu dari mesin ATM yang digunakan masyarakat.

Pasalnya, lanjut Marlison, setiap mesin ATM, baik ATM setor maupun tarik tunai akan melalui proses pengujian yang ketat terkait seluruh fitur keamanan uang rupiah sebelum digunakan oleh masyarakat.

"Pengujian tersebut dilakukan perbankan dan vendor pemasok mesin ATM, selanjutnya BI mengatur secara khusus pihak yang diberikan izin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah," kata dia.

Baca juga: Mungkinkah Uang Palsu Bisa Masuk ATM? Ini Kata Bank Indonesia

Apa yang harus dilakukan jika menemukan uang palsu dari ATM?

Marlison mengungkapkan, masyarakat yang menemukan uang palsu dari ATM, diimbau segera melaporkan kepada bank pemilik ATM.

Uang palsu tersebut akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh BI, pihak bank, maupun aparat hukum.

"Nantinya, bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada BI dan BI akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut," kata Marlison.

Selanjutnya, BI bakal memberikan informasi hasil penelitian kepada bank yang melakukan klarifikasi, apakah hasil klarifikasi menunjukkan uang asli atau uang tidak asli.

"Bank lalu akan menyampaikan hasil klarifikasi dimaksud kepada masyarakat yang melapor," ujar dia. 

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com