Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Daftar Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2024

Kompas.com - 02/02/2024, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) per 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri.  Selain itu, kenaikan gaji juga untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PNS 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan gaji TNI 2024 diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara gaji Polri 2024 termaktub pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji PNS, TNI, dan Polri yang berlaku mulai 2024:

Baca juga: Cara Otentikasi Taspen Pensiunan agar Gaji Bisa Cair

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Lengkap Daftar Gaji PPPK 2024

Gaji PNS 2024

Gaji PNS resmi naik mulai 1 Januari 2024.SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Gaji PNS resmi naik mulai 1 Januari 2024.
Gaji PNS 2024 naik sebanyak delapan persen dari besaran nominal sebelumnya.

Sebagai gambaran, gaji terendah PNS di golongan IA berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, setelah naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Dengan begitu, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Selengkapnya, berikut rincian gaji PNS 2024:

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca juga: Saat Warganet Ramai-ramai Menganggap Petugas KPPS seperti PNS dan Abdi Negara...

Gaji TNI 2024

Sama halnya dengan gaji PNS, gaji TNI 2024 juga naik sebanyak delapan persen.

Sebelumnya, gaji prajurit dua sebesar 1.643.500-Rp 2.538.100 menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Sehingga, gaji prajurit dua mengalami kenaikan berkisar Rp 131.500-Rp 203.200.

Berikut daftar lengkap rincian gaji TNI 2024:

Gaji Tamtama TNI (Golongan I)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji Bintara TNI (Golongan II)

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan V)

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Sejarah Persit Kartika Chandra Kirana, Organisasi Istri Anggota TNI AD

Gaji Polri 2024

Gaji Polri juga mengalami kenaikan sebanyak delapan persen pada 2024.

Sebelumnya, gaji bhayangkara dua berkisar Rp 1.643.500-Rp 2.538.100 dan naik menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Artinya, gaji bhayangkara dua mengalami kenaikan sekitar Rp 131.500-Rp 203.200.

Berikut daftar lengkap rincian gaji Polri 2024:

Gaji Tamtama Polri (Golongan I)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji Bintara Polri (Golongan II)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji Perwira Pertama Polri (Golongan III)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji Perwira Menengah Polri (Golongan IV)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji Perwira Tinggi Polri (Golongan V)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Sejarah Bhayangkari, Organisasi Istri Anggota Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com