Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024.
"Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty,” dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2024).
Meski begitu, terdapat syarat dan cara tertentu untuk mengurus pindah TPS yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Syarat pindah TPS
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, kata Betty, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari.
Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:
Betty menuturkan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.
"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," tuturnya.
Cara mengurus pindah TPS
Masyarakat yang ingin pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Dilansir dari KompasTV, Kamis (1/2/2024) berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:
Berikut rinciannya:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/03/073000265/pindah-tps-maksimal-7-februari-2024-cek-syarat-dan-caranya