Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, peserta JKN juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih saat mendaftar.
Setelah BPJS Kesehatan aktif, peserta dapat menggunakannya untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu.
Lantas, adakah peserta BPJS Kesehatan yang diprioritaskan untuk mendapatkan layanan terlebih dahulu?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, baik dari segi administrasi maupun layanan kesehatan, pihaknya memiliki pedoman terhadap peserta JKN.
"Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas dan loket prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Kendati demikian, Rizzky menambahkan bahwa makna prioritas tersebut tidak hanya bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil saja.
Dari sisi pelayanan kesehatan, juga terdapat prioritas bagi peserta JKN dengan kondisi-kondisi tertentu.
Untuk beberapa kondisi yang diharuskan membutuhkan bantuan medis segera, pihaknya dapat memprioritaskan peserta tersebut.
"Misalnya, bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat, bisa langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu mengurus surat rujukan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," jelas Rizzky.
Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut beberapa daftarnya:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Selain pelayanan kesehatan tingkap pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan juga ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya meliputi:
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/05/210000365/adakah-peserta-bpjs-kesehatan-yang-diprioritaskan-dalam-menerima-layanan-