KOMPAS.com - Perbincangan mengenai pelantikan sejumlah penjabat (pj) gubernur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ramai di media sosial.
Tercatat, Jokowi sudah melantik sejumlah pj gubernur yang tersebar dari provinsi paling barat hingga timur Indonesia.
Lantas, siapa saja pj gubernur yang dilantik Presiden Jokowi tersebut?
Baca juga: Deretan Pejabat di Lingkaran Jokowi yang Mundur dari Jabatannya Jelang Pilpres 2024
Dikutip dari Kompas.com (12/5/2022), pj gubernur ditetapkan oleh presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2013.
“Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu,” bunyi Pasal 1 ayat (5) Permendagri Nomor 5 Tahun 2013.
Lebih lanjut, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pj gubernur ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut yang habis pada 2022 dan 2023 hingga dipilih gurbernur definitif pada Pilkada Serentak 2024.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” tulis Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.
UU itu juga mengatur bahwa pj gubenur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, yaitu dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet
Terdapat pj gubernur di beberapa provinsi yang berganti pada rentang waktu 2022-2023 tersebut, dengan semuanya ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut rincian lengkap 23 pj gubernur yang dilantik Jokowi pada 2022-2023 terbaru:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Selatan
4. Kepulauan Bangka Belitung
5. Banten
6. DKI Jakarta
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah