KOMPAS.com - Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024).
Pada Pemilu 2024 ini, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyart (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing RT/RW.
Lantas, pukul berapa masyarakat bisa datang ke TPS untuk mencoblos?
Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jam buka masing-masing TPS pada hari pencoblosan.
Seluruh TPS pada Pemilu 2024 akan dibuka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Jam buka TPS ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, ketua dan anggota KPPS wajib datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.
Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet
Kendati demikian, KPU melalui akun Instagram-nya, @kpu_ri, menyampaikan bahwa waktu pencoblosan masing-masing kategori pemilih akan berbeda.
Berikut waktu mencoblos bagi tiap kategori pemilih:
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah pemilih yang namanya telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus kategori ini, pemilih bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPT diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.