KOMPAS.com - Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024).
Pada Pemilu 2024 ini, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyart (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing RT/RW.
Lantas, pukul berapa masyarakat bisa datang ke TPS untuk mencoblos?
Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jam buka masing-masing TPS pada hari pencoblosan.
Seluruh TPS pada Pemilu 2024 akan dibuka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Jam buka TPS ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, ketua dan anggota KPPS wajib datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.
Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet
Kendati demikian, KPU melalui akun Instagram-nya, @kpu_ri, menyampaikan bahwa waktu pencoblosan masing-masing kategori pemilih akan berbeda.
Berikut waktu mencoblos bagi tiap kategori pemilih:
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah pemilih yang namanya telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus kategori ini, pemilih bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPT diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Pemilih yang termasuk kategori DPTb bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
Daftar pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas diri secara sah. Namun, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPK dipastikan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Baca juga: Lautan Manusia Disebut Padati TPS di Kuala Lumpur, Warga Harus Antre hingga 5 Jam
Pemilih juga wajib membawa beberapa dokumen saat mengikuti Pemilu 2024. Berikut rincian dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS:
Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS
Untuk memastikan data diri sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, Anda bisa mengeceknya secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Data pemilih yang tercantum dalam situs tersebut merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut cara cek DPT untuk mengetahui TPS Pemilu 2024:
Halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga Anda bisa mengetahui lokasi tempat pemungutan suara yang harus dituju pada hari pencoblosan.
Bagi pemilih yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk ke dalam kategori DPK.
Artinya, Anda bisa langsung datang ke TPS asal pada hari pemungutan suara dengan membawa KPT atau suket.
Baca juga: Larangan Masa Tenang Pemilu dan Sanksinya jika Dilanggar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.