Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPS Buka Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan untuk Setiap Kategori Pemilih

Kompas.com - 13/02/2024, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024).

Pada Pemilu 2024 ini, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyart (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing RT/RW.

Lantas, pukul berapa masyarakat bisa datang ke TPS untuk mencoblos?

Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online

TPS buka jam berapa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jam buka masing-masing TPS pada hari pencoblosan.

Seluruh TPS pada Pemilu 2024 akan dibuka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Jam buka TPS ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Oleh sebab itu, ketua dan anggota KPPS wajib datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Waktu mencoblos bagi tiap kategori pemilih

Kendati demikian, KPU melalui akun Instagram-nya, @kpu_ri, menyampaikan bahwa waktu pencoblosan masing-masing kategori pemilih akan berbeda.

Berikut waktu mencoblos bagi tiap kategori pemilih:

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah pemilih yang namanya telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khusus kategori ini, pemilih bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih DPT diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Pemilih yang termasuk kategori DPTb bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

Mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas diri secara sah. Namun, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih DPK dipastikan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.

Baca juga: Lautan Manusia Disebut Padati TPS di Kuala Lumpur, Warga Harus Antre hingga 5 Jam

Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS

Pemilih juga wajib membawa beberapa dokumen saat mengikuti Pemilu 2024. Berikut rincian dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS:

1. Pemilih dalam DPT

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
  • Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih dalam DPTb

  • KTP atau suket (surat keterangan)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih dalam DPK

  • KTP asli atau suket

Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Cara cek DPT Pemilu 2024

Untuk memastikan data diri sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, Anda bisa mengeceknya secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Data pemilih yang tercantum dalam situs tersebut merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut cara cek DPT untuk mengetahui TPS Pemilu 2024:

  • Buka situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Selanjutnya, ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga Anda bisa mengetahui lokasi tempat pemungutan suara yang harus dituju pada hari pencoblosan.

Bagi pemilih yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk ke dalam kategori DPK.

Artinya, Anda bisa langsung datang ke TPS asal pada hari pemungutan suara dengan membawa KPT atau suket.

Baca juga: Larangan Masa Tenang Pemilu dan Sanksinya jika Dilanggar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com