Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda bagi Masyarakat yang Melanggar Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Kompas.com - 12/02/2024, 19:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Masa tenang Pemilu adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum waktu pemungutan suara. Artinya dalam Pemilu 2024, jadwal masa tenang Pemilu adalah pada 11-13 Februari 2024.

Selama periode tiga hari tersebut, ada aturan masa tenang Pemilu yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu.

Ada beberapa larangan masa tenang Pemilu atau hal yang tidak boleh dilakukan selama periode tersebut, termasuk dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.

Sebagaimana diketahui, kampanye dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet


Lantas, apa sanksi bagi yang melanggar aturan masa tenang Pemilu?

Denda pelanggar aturan masa tenang Pemilu

Sanksi mengenai pelanggaran aturan masa tenang Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi peserta Pemilu yang menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun terkait kampanye selama masa tenang Pemilu, akan ada sanksi penjara dan denda.

Baca juga: Antrean Pemilu WNI di KL Malaysia Berjubel dan Tidak Kondusif, Ini Kesaksian Pemilih

Sebagaimana bunyi Pasal 523, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Begitu pula dengan lembaga survey yang mengeluarkan hasil survey selama periode masa tenang pemilu berlangsung.

Dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Larangan masa tenang Pemilu

Larangan masa tenang Pemilu dan sanksinya.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Larangan masa tenang Pemilu dan sanksinya.

Berikut adalah beberapa aturan masa tenang yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta Pemilu 2024:

1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu

2. Selama masa tenang adalah, semua lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Demikian sanksi dan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan masa tenang pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com