KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu berteknologi khusus untuk penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ini adalah sistem rekapitulasi yang disebut Sirekap, dan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 silam.
Sebelumnya, Sirekap telah digunakan pada Pilkada 2020 dan akan dilanjutkan untuk Pemilu tahun ini dengan sedikit pembaruan.
Baca juga: Ini Cara Cek Dapil untuk Pilih Anggota DPR RI hingga DPRD Pemilu 2024
Di antaranya, pada 2020 hanya ada satu akun admin Sirekap untuk setiap TPS, namun tahun ini menjadi dua. Satu akun utama dan satu akun cadangan.
Selain itu, Sirekap pada Pemilu 2024 ini masih bisa digunakan dalam kondisi offline. Ini untuk mengantisipasi server down.
Jadi, apabila ada masalah jaringan saat rekapitulasi, maka sistem akan menunggu jaringan kembali normal untuk secara otomatis melanjutkan proses unggah, sehingga tidak lagi mengulang dari awal.
Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya
Lantas, apa itu Sirekap yang akan digunakan KPU dalam Pemilu?
Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan dan rekapitulasi langsung di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.
Dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (7/2/2023), KPPS akan memotret (formulir) C Plano untuk lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Baca juga: Link Cek DPT Online untuk Mengetahui Status Anda dalam Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap akan membaca data yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano, yang nantinya diunggah dan masuk ke server KPU.
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
Ini memungkinkan pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
Data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.