Sebagaimana disebutkan, proses unggah data di Sirekap tidak lagi pada rekapitulas tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS.
Sedangkan Situng adalah pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil di tingkat KPU kapubaten/kota.
Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?
Hal itu dilakukan dengan menggunakan mesin scanner, kemudian masuk ke server KPU. Adapun Formulir C-Hasil tersebut berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di tingkat TPS.
Selain itu, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tidak lagi berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng, melainkan data numerik.
Bentuknya berupa diagram dan langsung dipublikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat.
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.