KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih.
Sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos surat suara.
Metode tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun demikian, tidak semua surat suara yang tercoblos akan dihitung sah dalam Pemilu 2024. Sebab ada aturan yang menetapkan surat suara yang dinilai sah dan dihitung.
Lantas, bagaimana cara mencoblos yang benar untuk Pemilu 2024 agar suara dinyatakan sah?
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar DPT dapat menggunakan hak suara di TPS pada Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Saat mengunjungi TPS, pastikan untuk membawa sejumlah persyaratan, antara lain:
Selanjutnya, datang ke TPS dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Setelah mengisi daftar hadir, tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS dan ambil surat suara, kemudian pergi ke bilik pencoblosan.
Dilansir dari Kompas.id, Rabu (17/1/2024), di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter, pemilih akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas dan paku lengkap tali pengikat.
Masih berdasarkan UU Pemilu, saat di dalam bilik suara, pemilih harus mencoblos dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya, datangi petugas KPPS dan celupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui