Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya

Kompas.com - 04/02/2024, 11:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah TMS.

Penjelasan mengenai apa itu TMS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

TMS adalah singkatan dari tidak memenuhi syarat, ini adalah istilah untuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut didapatkan dari hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kemudian disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU


Kategori pemilih TMS dalam pemilu

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, berikut adalah 8 kategori pemilih TMS atau yang tidak memenuhi syarat:

  • Pemilih meninggal
  • Pemilih ganda
  • Pemilih dibawah umur
  • Pemilih pindah domisili
  • Pemilih tidak dikenal
  • Pemilih yang berstatus TNI
  • Pemilih yang berstatus POLRI
  • Pemilih salah penempatan TPS.

Adapun penentuan kategori pemilih TMS tersebut di atas adalah berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih menggunakan metode uji petik.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

Istilah-istilah dalam Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi Pemilu 2024.

Selain TMS, berikut adalah beberapa istilah dalam Pemilu lainnya yang mungkin perlu Anda ketahui:

  • Coklit (pencocokan dan penelitian): Kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
  • Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih): Petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
  • KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara): Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  • DP4 (data penduduk potensial pemilih Pemilu): Data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
  • Formulir C1: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
  • PPS (panitia pemungutan suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.
  • DPK (daftar pemilih khusus): Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  • DPS (daftar pemilih sementara): Daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPSHP Akhir (daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPT (daftar pemilih tetap): DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb (daftar pemilih tambahan): DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Masa tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Demikian penjelasan mengenai apa itu TMS dan istilah-istilah lainnya dalam Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com