Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya

KOMPAS.com - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah TMS.

Penjelasan mengenai apa itu TMS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

TMS adalah singkatan dari tidak memenuhi syarat, ini adalah istilah untuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut didapatkan dari hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kemudian disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

Kategori pemilih TMS dalam pemilu

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, berikut adalah 8 kategori pemilih TMS atau yang tidak memenuhi syarat:

  • Pemilih meninggal
  • Pemilih ganda
  • Pemilih dibawah umur
  • Pemilih pindah domisili
  • Pemilih tidak dikenal
  • Pemilih yang berstatus TNI
  • Pemilih yang berstatus POLRI
  • Pemilih salah penempatan TPS.

Adapun penentuan kategori pemilih TMS tersebut di atas adalah berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih menggunakan metode uji petik.

Selain TMS, berikut adalah beberapa istilah dalam Pemilu lainnya yang mungkin perlu Anda ketahui:

  • Coklit (pencocokan dan penelitian): Kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
  • Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih): Petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
  • KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara): Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  • DP4 (data penduduk potensial pemilih Pemilu): Data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
  • Formulir C1: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
  • PPS (panitia pemungutan suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.
  • DPK (daftar pemilih khusus): Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  • DPS (daftar pemilih sementara): Daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPSHP Akhir (daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPT (daftar pemilih tetap): DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb (daftar pemilih tambahan): DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Masa tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Demikian penjelasan mengenai apa itu TMS dan istilah-istilah lainnya dalam Pemilu.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/04/110000065/apa-itu-tms-dalam-pemilu-berikut-pengertian-dan-kategorinya

Terkini Lainnya

6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman

6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman

Tren
Resmi Dibuka, Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

Resmi Dibuka, Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

Tren
Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke