KOMPAS.com - Sepekan lagi masyarakat Indonesia akan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat atau masuk kategori DPT, wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.
DPT adalah singkatan dari daftar pemilih tetap, yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Hari Terakhir Pindah TPS Pemilu 2024, Ini Syarat Dokumen dan Caranya
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, DPT adalah daftar pemilih yang datanya telah dimutakhirkan.
Data tersebut juga telah diperbaiki oleh Panitia pemungutan suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Awalnya data Pemilih disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan.
Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
Daftar pemilih dari data tersebut kemudian menjadi daftar pemilih sementara (DPS) setelah KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu kemudian akan masuk kategori DPT.
Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cara mengecek DPT online Pemilu 2024 ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.
Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya
Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut adalah link untuk melakukan pengecekan DPT online melalui layanan resmi milik KPU:
Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Demikian cara mudah untuk melakukan cek DPT online untuk mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.