KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, bisakah mencoblos di luar kota.
Misalnya Anda sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.
Dikutip dari laman resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya
Simak cara dan cara mencoblos di luar kota berikut ini.
Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Syarat mencoblos di luar kota atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.
Misalnya Anda berada di luar kota karena tugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.
Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda cukup membawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Selanjutnya, Anda sudah bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.
Baca juga: Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Honor Diterima?
Berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
Demikian prosedur atau cara mencoblos di luar kota bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT namun sedang tidak berada di domisili.
Baca juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Berikut Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.