Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencoblos di Luar Kota, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 30/01/2024, 11:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, bisakah mencoblos di luar kota.

Misalnya Anda sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota atau menjalankan tugas kerja di daerah lain pada saat pemungutan suara.

Dikutip dari laman resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca juga: Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya


Simak cara dan cara mencoblos di luar kota berikut ini.

Cara mencoblos di luar kota

Anda dapat mengajukannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Syarat mencoblos di luar kota atau mengajukan pindah tempat pemilihan adalah dokumen pendukung dari alasan untuk pindah memilih.

Misalnya Anda berada di luar kota karena tugas, maka perlu membawa bukti dokumen berupa surat tugas.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:

  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
  • Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih memilih kepada petugas KPU
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
  • Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih Anda cukup membawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.

Selanjutnya, Anda sudah bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Honor Diterima?

Siapa saja yang boleh mencoblos di luar kota

Ilustrasi cara mencoblos di luar kota dalam Pemilu 2024.iStockphoto/Abudzaky Suryana Ilustrasi cara mencoblos di luar kota dalam Pemilu 2024.

Berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili
  • Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian prosedur atau cara mencoblos di luar kota bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT namun sedang tidak berada di domisili.

Baca juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Berikut Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com